For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021-2026

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 5/2021 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2021Publication Date:26 Agustus 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021-2026
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date26 Agustus 2021
Publication Date26 Agustus 2021
Place of EnactmentPurbalingga

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021-2026 **tidak mencabut atau mengubah** peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2021 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purbalingga untuk periode 2021-2026. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati Purbalingga terpilih hasil Pilkada 2020, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah. RPJMD ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun, yang dituangkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RPJMD disusun dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup. RPJMD berpedoman pada RPJPD dan RPJMN serta memperhatikan RPJMD Provinsi Jawa Tengah dan RTRW Kabupaten Purbalingga. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang meliputi kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil RPJMD. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, terjadi perubahan mendasar, atau merugikan kepentingan daerah dan nasional.

1. Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang RPJMD Tahun 2021-2026 belum diundangkan, maka penyusunan RKPD Tahun 2022 berpedoman pada RPJPD serta mengacu pada RPJMD Provinsi Jawa Tengah dan RPJMN.

(-)