Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2021 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purbalingga untuk periode 2021-2026. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati Purbalingga terpilih hasil Pilkada 2020, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah. RPJMD ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun, yang dituangkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RPJMD disusun dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup. RPJMD berpedoman pada RPJPD dan RPJMN serta memperhatikan RPJMD Provinsi Jawa Tengah dan RTRW Kabupaten Purbalingga. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang meliputi kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil RPJMD. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, terjadi perubahan mendasar, atau merugikan kepentingan daerah dan nasional.