For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 86 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2015 tentang Pengiriman Misi Pemeliharaan Perdamaian

Also known as: PERPRES 86/2015 · PERPRES No. 86 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 86 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2015Publication Date:23 Juli 2015
Kerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengiriman Misi Pemeliharaan Perdamaian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Juli 2015
Publication Date23 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk meningkatkan partisipasi Indonesia dalam misi pemeliharaan perdamaian sebagai bagian dari politik luar negeri, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Tujuannya adalah untuk memastikan kesiapan personel, materiil, peralatan, dan dana guna memenuhi permintaan partisipasi dalam misi tersebut secara cepat dan tepat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengiriman warga negara Indonesia, baik dari unsur Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, maupun sipil, ke misi pemeliharaan perdamaian di luar negeri. Pengiriman ini dilakukan atas permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional, atau organisasi regional, dan harus memenuhi kualifikasi serta standar yang ditetapkan oleh organisasi tersebut. Pengiriman personel dilakukan dengan rekomendasi Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian dan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, serta ditetapkan melalui Keputusan Presiden atau keputusan menteri terkait. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pendanaan misi yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Perserikatan Bangsa-Bangsa.

(-)

(-)