Undang-Undang ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, yang dianggap krusial untuk perkembangan sumber daya manusia yang unggul. Penyelenggaraan kesejahteraan ini dilakukan dengan pendekatan siklus hidup yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Hak-hak ibu meliputi pelayanan kesehatan, jaminan gizi, dan perlindungan dari kekerasan. Ibu yang bekerja berhak atas cuti melahirkan dan fasilitas laktasi. Anak berhak atas air susu ibu eksklusif, jaminan gizi, dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang. Pemerintah bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program kesejahteraan ini, serta memastikan partisipasi masyarakat.