For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 9/2017 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2017Publication Date:15 Desember 2017
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Effective Date15 Desember 2017
Publication Date15 Desember 2017
Place of EnactmentRupit

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPKAB) Musi Rawas Utara.

Latar Belakang dan Tujuan:

RIPPKAB dibentuk dengan tujuan untuk memberikan arahan kegiatan pembangunan kepariwisataan di daerah, melestarikan nilai budaya dan sejarah, membangun ekonomi kerakyatan, meningkatkan kinerja pembangunan pariwisata, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dasar pertimbangan pembentukan peraturan ini adalah potensi sumber daya alam, peninggalan purbakala, sejarah, seni, dan budaya yang dapat dikembangkan untuk menunjang pembangunan kepariwisataan daerah.

Ketentuan Substansial:

RIPPKAB memiliki fungsi sebagai pedoman dalam pembinaan dan pembangunan kawasan pariwisata, obyek dan daya tarik wisata, sarana dan prasarana wisata, pemasaran, promosi, kelembagaan kepariwisataan, sumber daya manusia, serta investasi di bidang kepariwisataan. RIPPKAB juga berfungsi sebagai pedoman pengawasan dan pengendalian pembangunan pariwisata, serta sebagai dasar penyusunan rencana pembangunan daerah sub sektor pariwisata berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten.

Kebijakan umum pembangunan pariwisata daerah meliputi pembangunan pariwisata berbasis masyarakat melalui pemberdayaan, pengembangan pariwisata pedesaan menjadi desa wisata, pembangunan daya tarik wisata berbasis alam, seni, budaya, dan kehidupan masyarakat, serta pembangunan fasilitas dan utilitas pariwisata yang menunjang pertumbuhan industri kecil. Pembangunan sumber daya manusia diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi dalam melayani kegiatan pariwisata, serta meningkatkan peran serta masyarakat di lokasi dan sekitar obyek wisata.

(-)

(-)