Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2015 menetapkan Standar Pelayanan untuk Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Malahayati. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan di BP2IP Malahayati sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005. Standar Pelayanan ini mencakup berbagai aspek seperti dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, dan evaluasi kinerja. Standar ini wajib diterapkan sepenuhnya pada tahun 2015 dan harus dievaluasi serta diperbaiki secara berkelanjutan.