For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni

Also known as: Perda Kabupaten Sorong Selatan 1/2017 · Perda Kabupaten Sorong Selatan No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sorong Selatan Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 September 2017Publication Date:29 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni
LocationPemerintah Kabupaten Sorong Selatan
Effective Date29 September 2017
Publication Date29 September 2017
Place of EnactmentTeminabuan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Sorong Selatan Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Bupati ini mengatur pedoman dasar pemberian bantuan subsidi, belanja hibah, bantuan sosial kepada kelompok masyarakat, belanja bantuan kepada partai politik, dan belanja bantuan keuangan kepada pemerintah kampung di Kabupaten Sorong Selatan. Tujuan dari pemberian bantuan ini adalah untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan kesadaran bagi penerima bantuan dalam upaya meningkatkan pelayanan kesejahteraan masyarakat, membentuk jiwa dan semangat dalam membangun organisasi, kelembagaan, komunitas maupun perorangan, menumbuhkan potensi dan kemajuan organisasi, serta mewujudkan pembangunan kesejahteraan sosial secara komprehensif, terpadu, terarah, dan berkesinambungan.

Peraturan ini mengatur mekanisme dan prosedur pemberian bantuan, di mana setiap pemohon harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah dengan melampirkan bukti pendukung. Kriteria penerima bantuan meliputi lembaga pemerintah, organisasi sosial, dan perorangan yang membutuhkan. Syarat mendapatkan bantuan bervariasi tergantung jenis bantuan, seperti subsidi, hibah, atau bantuan sosial, dan memerlukan dokumen seperti RAB, proposal, transkrip nilai, atau surat keterangan.

Prosedur pemberian bantuan melibatkan penelitian, kajian, dan evaluasi oleh Dinas Sosial atau satuan perangkat kerja daerah yang ditunjuk. Bupati akan memberikan jawaban atas permohonan tersebut. Pengelolaan bantuan harus mengutamakan prinsip pemerataan, kebersamaan, dan keseimbangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan dan pengendalian dilakukan secara kontinu untuk menjamin pencapaian sasaran dan target bantuan.

(-)

(-)