on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/15/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Layanan Kebanksentralan
Also known as: Peraturan BI 23/15/PBI/2021 · Peraturan BI No. 23/15/PBI/2021
Ya, ini adalah peraturan baru yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Tidak secara eksplisit menggantikan peraturan sebelumnya, namun mengatur ulang layanan kebanksentralan yang mungkin telah diatur dalam peraturan sebelumnya.
Peraturan ini tidak secara langsung mengubah peraturan sebelumnya, tetapi memperkenalkan ketentuan baru yang mungkin mempengaruhi pelaksanaan peraturan sebelumnya.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 10 September 2021.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah dengan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan penguatan infrastruktur layanan secara elektronik.
Nasabah wajib memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan untuk memperoleh layanan kebanksentralan. Bank Indonesia berhak menetapkan status Nasabah dan memberikan layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Nasabah dan layanan, serta penggunaan aplikasi layanan Bank Indonesia dengan sistem keamanan yang ketat.
Prosedur pengajuan permohonan menjadi Nasabah, persetujuan layanan, perubahan data, dan penetapan status Nasabah dan layanan diatur secara rinci dalam peraturan ini.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 10 September 2021.
Pihak yang telah memperoleh layanan sebelum berlakunya peraturan ini tetap diakui sebagai Nasabah dengan status aktif dan harus melakukan pengkinian data dalam waktu 6 bulan.
Pengkinian data Nasabah dan layanan harus diselesaikan dalam waktu 6 bulan sejak peraturan ini diundangkan.
Tidak ada ketentuan grandfathering yang secara eksplisit disebutkan dalam peraturan ini.
Tidak mengatur sanksi