Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 03 Tahun 2016 ini dibentuk dengan maksud sebagai dasar pembentukan Kelurahan Tigo Koto Diate dan bertujuan untuk melaksanakan fungsi pemerintahan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengembangkan potensi wilayah kelurahan, serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Kelurahan Tigo Koto Diate dibentuk melalui penggabungan Kelurahan Padang Kaduduak, Kelurahan Cubadak Air, dan Kelurahan Tarok di wilayah Kecamatan Payakumbuh Utara. Luas wilayah Kelurahan Tigo Koto Diate adalah 2,31 km² dengan batas-batas wilayah yang telah ditetapkan. Segala biaya yang timbul akibat pembentukan kelurahan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh. Pembinaan dan pengawasan pembentukan kelurahan dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, sosialisasi, arahan, dan supervisi. Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja kelurahan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah.