For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.010/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.010/2021 Tahun 2021 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2021

Also known as: PMK 176/PMK.010/2021 · PMK No. 176/PMK.010/2021

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2021Publication Date:7 Desember 2021
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2021
LocationKementerian Keuangan
Effective Date07 Desember 2021
Publication Date07 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum untuk penambahan Investasi Pemerintah pada Lembaga Keuangan Internasional (LKI) pada Tahun Anggaran 2021. Penambahan investasi ini dilakukan pada Islamic Development Bank, International Fund for Agricultural Development, International Development Association, International Finance Corporation, International Bank for Reconstruction and Development, dan Credit Guarantee and Investment Facility. Sumber dana untuk penambahan investasi ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.

Nilai penambahan investasi pada masing-masing LKI telah ditetapkan dalam peraturan ini, dengan batasan nilai tertinggi dalam Rupiah dan Dolar Amerika Serikat. Pelaksanaan penambahan investasi ini dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara (BUN) pengelolaan Investasi Pemerintah. Nilai definitif penambahan investasi akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah pelaksanaan penambahan investasi.

Penambahan Investasi Pemerintah kepada LKI dapat melebihi nilai yang telah ditetapkan apabila diakibatkan oleh selisih kurs, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang mengenai APBN tahun berjalan.

(-)

(-)