For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 15 Tahun 2011 tentang PAJAK PENERANGAN JALAN

Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 15/2011 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:19 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK PENERANGAN JALAN
LocationPemerintah Kabupaten Karang Asem
Effective Date-
Publication Date19 Desember 2011
Place of EnactmentAmlapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Penerangan Jalan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, adanya perubahan dalam sistem Pajak Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah dan perwakilan asing. 2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajak adalah penyedia tenaga listrik jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain. 3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik, yang dihitung berdasarkan jumlah tagihan atau kapasitas tersedia dan harga satuan listrik. 4. Tarif pajak bervariasi, dengan 1,5% untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, 3% untuk golongan industri dan pertambangan, dan 8% untuk golongan lainnya. 5. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, tata cara penetapan, pembayaran, penagihan, kedaluwarsa, dan sanksi administratif.

(-)

Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 10 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).