Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Penerangan Jalan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, adanya perubahan dalam sistem Pajak Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah dan perwakilan asing.
2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajak adalah penyedia tenaga listrik jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain.
3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik, yang dihitung berdasarkan jumlah tagihan atau kapasitas tersedia dan harga satuan listrik.
4. Tarif pajak bervariasi, dengan 1,5% untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, 3% untuk golongan industri dan pertambangan, dan 8% untuk golongan lainnya.
5. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, tata cara penetapan, pembayaran, penagihan, kedaluwarsa, dan sanksi administratif.