Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Pandeglang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah bahwa Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
2. Objek dan subjek retribusi untuk setiap jenis retribusi jasa usaha.
3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi.
4. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi, yang dirinci dalam lampiran peraturan daerah.
5. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, termasuk sanksi administratif.
6. Ketentuan mengenai keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
7. Ketentuan mengenai kadaluwarsa penagihan retribusi.
8. Ketentuan mengenai pembukuan dan pemeriksaan retribusi.
9. Ketentuan mengenai peninjauan kembali tarif retribusi.
10. Ketentuan mengenai insentif pemungutan retribusi.
11. Ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.
12. Ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.