Peraturan Menteri Agama ini mengatur penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Pemerintah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan JPH yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH berwenang merumuskan kebijakan JPH, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH, menerbitkan Sertifikat Halal dan Label Halal, melakukan registrasi Sertifikat Halal produk luar negeri, serta melakukan sosialisasi dan pengawasan JPH. BPJPH bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kerja sama internasional dalam bidang JPH dapat dilakukan dalam bentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan pengakuan Sertifikat Halal. Bahan yang digunakan dalam PPH harus halal, kecuali yang diharamkan menurut syariat Islam. Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali yang berasal dari bahan yang diharamkan dengan keterangan tidak halal. Kewajiban bersertifikat halal dilakukan secara bertahap, dimulai dari produk makanan dan minuman. Pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan LPH yang harus memenuhi persyaratan akreditasi dari BPJPH dan memiliki Auditor Halal. Auditor Halal diangkat oleh LPH dan harus memenuhi persyaratan kompetensi dan sertifikasi dari MUI. Penyelia Halal bertanggung jawab terhadap PPH di perusahaan dan harus memiliki sertifikat Penyelia Halal. Pelaku Usaha mengajukan permohonan Sertifikat Halal kepada BPJPH dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. BPJPH melakukan pengawasan terhadap JPH, termasuk terhadap LPH, masa berlaku Sertifikat Halal, kehalalan Produk, pencantuman Label Halal, dan keberadaan Penyelia Halal. Pelanggaran terhadap penyelenggaraan JPH dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran.