For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2023

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kerja Sama Daerah

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Timur 1/2023 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 1 Tahun 2023 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:6 Maret 2023Publication Date:6 Maret 2023
Kemitraan Pemerintah & Swasta

Information

TypeQanun
ThemeKerja Sama Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Effective Date06 Maret 2023
Publication Date06 Maret 2023
Place of EnactmentIdi Rayeuk

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); 2. Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Aceh Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Aceh Nomor 38);

Qanun Kabupaten Aceh Timur ini mengatur tentang kerja sama daerah yang meliputi kerja sama daerah dengan daerah lain (KSDD), kerja sama daerah dengan pihak ketiga (KSDPK), dan kerja sama daerah dengan lembaga di luar negeri (KSDLL). Kerja sama ini didasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas pelayanan publik, dan saling menguntungkan.

Latar Belakang dan Tujuan: Kerja sama daerah dimaksudkan untuk mencapai efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Tujuannya adalah meningkatkan kebersamaan dalam memecahkan masalah, memaksimalkan pelaksanaan kewenangan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat penguasaan teknologi, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan menyerasikan pembangunan.

Ketentuan Substansial:

  • KSDD: Meliputi kerja sama wajib (antar daerah berbatasan) dan sukarela. Objeknya adalah urusan pemerintahan wajib (pelayanan dasar dan non-pelayanan dasar) serta urusan pemerintahan pilihan. Tahapan meliputi persiapan, penawaran, penyusunan kesepakatan, persetujuan DPRK, penyusunan perjanjian, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan.
  • KSDPK: Melibatkan perseorangan, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan. Jenisnya meliputi penyediaan pelayanan publik, pengelolaan aset, investasi, dan kerja sama lainnya. Prioritas objek KSDPK ditetapkan berdasarkan perencanaan pembangunan kabupaten.
  • KSDLL: Meliputi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertukaran budaya, peningkatan kemampuan teknis, promosi potensi daerah, dan objek kerja sama lainnya. Harus memenuhi persyaratan hubungan diplomatik, urusan Pemerintah Kabupaten, tidak membuka kantor perwakilan di luar negeri, dan sesuai kebijakan nasional.

Qanun ini juga mengatur pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah, pembinaan dan pengawasan oleh Bupati, sinergitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, serta pembentukan asosiasi daerah.

1. Kontrak/perjanjian kerja sama untuk KSDD dan KSDPK, yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya qanun ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama. 2. Kontrak/perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Pusat yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya qanun ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama dan dapat dilanjutkan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

(-)