For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan

Also known as: Perda Kabupaten Garut 6/2008 · Perda Kabupaten Garut No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:14 Januari 2008Publication Date:14 Januari 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date14 Januari 2008
Publication Date14 Januari 2008
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 32). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 20) yang mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2000.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan di Kabupaten Garut.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat melalui peningkatan peran lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan. Tujuannya adalah agar lembaga kemasyarakatan dapat berkontribusi efektif dalam mengorganisasikan diri, mengakomodasi inisiatif masyarakat, dan menggerakkan pembangunan swadaya gotong royong di bidang pengelolaan sumber daya pembangunan dan sumber daya alam secara terencana, teratur, dan terukur. Selain itu, pembentukan peraturan ini juga didasari oleh ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan, yang dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat atau difasilitasi oleh pemerintah desa/kelurahan melalui musyawarah mufakat.
  2. Tugas dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa, yang meliputi membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan masyarakat desa, menyusun rencana pembangunan partisipatif, melaksanakan pembangunan, dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat.
  3. Tugas dan fungsi lembaga kemasyarakatan kelurahan, yang meliputi membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  4. Jenis-jenis lembaga kemasyarakatan, seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK), Lembaga Adat, Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan, RT/RW, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
  5. Kepengurusan dan keanggotaan lembaga kemasyarakatan, termasuk persyaratan pengurus dan anggota.
  6. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan pemerintahan desa/kelurahan, lembaga kemasyarakatan lainnya, dan pihak ketiga.
  7. Pembinaan dan pengawasan lembaga kemasyarakatan oleh Pemerintah Kabupaten, Camat, dan Pemerintah Desa.
  8. Pendanaan lembaga kemasyarakatan, yang dapat bersumber dari swadaya masyarakat, APB Desa, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah.

1. Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan yang telah ada, tumbuh dan berkembang di masyarakat seperti LKMD dan PKK atau yang disebut dengan nama lainnya yang sudah ada, pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap ada dan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)