For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 12/2017 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2017Publication Date:10 Agustus 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date10 Agustus 2017
Publication Date10 Agustus 2017
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 106).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/88 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara, serta untuk menyesuaikan dengan perubahan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008, maka urusan pemerintahan yang sebelumnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, sesuai dengan peraturan tersebut, menjadi tidak berlaku.

(-)

(-)