For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Garut 16/2016 · Perda Kabupaten Garut No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Garut Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2016Publication Date:24 Oktober 2016
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date24 Oktober 2016
Publication Date24 Oktober 2016
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2015 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa dana cadangan yang dibentuk untuk pemungutan suara serentak dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada bulan Juni tahun 2018 tidak lagi sesuai dengan ketentuan Pasal 303 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa dana cadangan digunakan untuk kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)