on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 46 Tahun 2025 tentang Tata Cara Perforasi
Also known as: Perbup Kabupaten Kulon Progo 46/2025 · Perbup Kabupaten Kulon Progo No. 46 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kulon Progo Nomor 46 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan perforasi karcis retribusi daerah dengan tujuan memberikan legalitas terhadap tanda bukti pemungutan retribusi serta meningkatkan fungsi pengendalian dan pengawasan pemungutan retribusi di Kabupaten Kulon Progo.
Objek perforasi meliputi karcis retribusi pelayanan pasar, retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga, serta retribusi penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan dan di tepi jalan umum. Subjek yang berwenang mengajukan perforasi adalah Perangkat Daerah (PD) terkait, yaitu PD di bidang perdagangan, pertanian, pariwisata, dan perhubungan, sesuai dengan jenis retribusinya.
Proses perforasi dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) berdasarkan Surat Permohonan Perforasi (SPP) yang diajukan oleh PD. Mekanisme ini mencakup penyerahan karcis, penelitian kesesuaian jumlah oleh petugas perforasi, penandatanganan SPP, hingga penyerahan kembali karcis yang telah diperforasi disertai dengan berita acara serah terima. Selain itu, peraturan ini mewajibkan pencatatan dalam buku rekapitulasi, penyusunan laporan hasil perforasi setiap bulan, serta pelaksanaan rekonsiliasi data karcis antara PD dan SKPKD setiap semester.