on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Angkutan
Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 2/2014 · Perda Kabupaten Purworejo No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Angkutan di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketertiban umum di bidang usaha angkutan dan memberikan jaminan perlindungan hukum serta persaingan usaha yang sehat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur, mengendalikan, dan mengawasi usaha angkutan umum agar dapat diselenggarakan secara tertib, berhasil guna, dan berdaya guna.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha angkutan untuk memiliki Izin Usaha Angkutan yang diberikan oleh Bupati atau Kepala SKPD yang dilimpahkan kewenangannya. Pemegang izin yang menambah atau meremajakan armada, atau mengubah status armada menjadi bukan angkutan, harus mengajukan izin baru. Izin diberikan setelah SKPD melakukan penelitian terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) garasi, Izin Gangguan (HO), jumlah kendaraan, dan faktor keseimbangan penawaran dan permintaan jasa angkutan.
Persyaratan permohonan izin meliputi persyaratan umum (WNI atau badan usaha yang didirikan sesuai peraturan) dan persyaratan khusus (NPWP, akta pendirian badan usaha, KTP, IMB garasi, HO, surat pernyataan kesanggupan memiliki minimal 5 kendaraan untuk angkutan penumpang, dan surat pernyataan tidak menggunakan jalan umum untuk berpangkal). Izin berlaku selama 5 tahun dan wajib didaftar ulang setiap tahun. Setiap kendaraan angkutan yang memiliki izin akan diterbitkan Kartu Izin Usaha Angkutan yang berlaku 1 tahun dan harus selalu berada di kendaraan. Pemegang izin wajib menyampaikan laporan tertulis tahunan kepada Bupati melalui SKPD.