For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2004 tentang Penetapan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Kependidikan 19 November Yang Akan Ditingkatkan Statusnya Menjadi Universitas Sebagai Badan Hukum Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 15/2004 · Perda Kabupaten Kolaka No. 15 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 2004Publication Date:30 Juni 2004
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Kependidikan 19 November Yang Akan Ditingkatkan Statusnya Menjadi Universitas Sebagai Badan Hukum Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka
Effective Date30 Juni 2004
Publication Date30 Juni 2004
Place of EnactmentKolaka

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Kependidikan (STKIP) 19 November Kolaka ditingkatkan statusnya menjadi Universitas sebagai Badan Hukum Milik Daerah (BHMD). Latar belakang penetapan ini adalah untuk meningkatkan daya saing daerah dan menyelenggarakan pembangunan di berbagai bidang melalui perguruan tinggi yang dinamis dan demokratis.

Ketentuan Substansial:

Universitas 19 November bersifat nirlaba dan berhak memberikan gelar akademik. Tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi aset, perlengkapan, kepegawaian, dan keuangan. Pengelolaan pendidikan secara teknis administratif bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Kopertis Wilayah. Organisasi universitas terdiri dari Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, Senat Akademik, Pimpinan Universitas, Majelis Guru Besar, unsur pelaksana akademik, unsur pelaksana administrasi, dan unsur penunjang.

Pembagian Kewenangan:

  • Majelis Wali Amanat (MWA) mewakili kepentingan pemerintah, masyarakat, dan universitas, menetapkan kebijakan umum non-akademik, mengangkat dan memberhentikan pimpinan universitas, serta mengesahkan rencana strategis dan anggaran tahunan.
  • Dewan Audit melakukan evaluasi audit internal dan eksternal.
  • Senat Akademik adalah badan normatif tertinggi di bidang akademik, menyusun kebijakan akademik, dan memberikan masukan kepada MWA.
  • Pimpinan Universitas (Rektor) menyusun rencana strategis dan anggaran, melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur mengenai fakultas, jurusan, lembaga, unsur penunjang, pegawai universitas, kemahasiswaan dan alumni, perencanaan dan anggaran, pengelolaan, akuntabilitas, serta harta kekayaan universitas.

1. Sebelum perubahan Status Sekolah Tinggi menjadi Universitas maka Ketentuan yang ada saat ini dalam Organisasi Sekolah Tinggi Ilmu Kependidikan 19 November tetap dilaksanakan sampai terbentuknya Universitas kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Daerah ini. 2. Unsur unsur Universitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini hanya dapat berlaku apabila status Universitas telah diperoleh. 3. Untuk pertama kalinya sebelum diadakan pemilihan Rektor sebagaimana ketentuan dalam perda ini; maka fungsi Rektor dijalankan oleh Ketua STKIP 19 November Kolaka. 4. Rektor sebagaimana diatur dalam ayat (3) diatas harus mempersiapkan pemilihan Rektor berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lambat selama 3 (tiga) tahun. 5. Demi efiktifitas dan efisiensi pengelolaan perpustakaan Daerah Kabupaten Kolaka maka diupayakan digabung dengan perpustakaan STIKIP / Universitas 19 November Kolaka yang penggabungannya akan ditindak lanjuti dengan Keputusan Bupati. 6. Demi efektifitas dan efisiensi pengelolaan manajemen pendidiakn tinggi dibawah naungan Pemerintah Daerah maka diupayakan penggabungan Akademi Perawat (AKPER) kedalam STIKIP / Universitas 19 November sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. 7. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka semua Peraturan yang mengatur mengenai Sekolah Tinggi yang tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku;

1. Warga Universitas yang melakukan pelanggaran dikenai sanksi-sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 2. Universitas dapat memberikan sanksi kepada warga Universitas yang melakukan pelanggaran.