For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 53 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1950 tentang Pengangkatan Mr. Santoso Tohar Menjadi Ketua Pengadilan Negeri Distrik Federal Jakarta

Also known as: Keppres 53/1950 · Keppres No. 53 Tahun 1950 · Keppres Nomor 53 Tahun 1950

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 1950Publication Date:1 Februari 1950
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Mr. Santoso Tohar Menjadi Ketua Pengadilan Negeri Distrik Federal Jakarta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Januari 1950
Publication Date01 Februari 1950
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 53 Tahun 1950 ini bertujuan untuk mengangkat Mr. Santoso Tohar sebagai Ketua Pengadilan Negeri Distrik Federal Djakarta. Pengangkatan ini dilakukan dalam rangka penyusunan Pengadilan Negeri di Distrik Federal Djakarta. Keputusan ini menetapkan bahwa gaji dan penghasilan lain dari pegawai tersebut akan ditetapkan lebih lanjut. Selain itu, keputusan ini menyatakan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperhitungkan sebagaimana mestinya jika kemudian terdapat kekhilafan dalam penetapan ini.

(-)

(-)