on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Smart Card Berupa Kartu Plastik, Kartu Plastik Security, Kartu Elektronik dan Kartu Telepon Selular untuk Tahun Anggaran 2013.
Also known as: PMK 62/PMK.011/2013 · PMK No. 62/PMK.011/2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan smart card, guna meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan memenuhi kebutuhan barang dan jasa untuk kepentingan umum.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk impor barang dan bahan yang digunakan dalam pembuatan smart card, dengan pagu anggaran maksimal Rp11.700.000.000,00. Bea Masuk tidak diberikan untuk barang dengan tarif bea masuk 0%, barang yang dikenakan bea masuk anti-dumping, atau barang yang diimpor oleh perusahaan di tempat penimbunan berikat. Perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang disetujui oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi.