For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Bergulir

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 1/2019 · Perda Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2019Publication Date:12 Januari 2019
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Dana Bergulir
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date12 Januari 2019
Publication Date12 Januari 2019
Place of EnactmentSungailiat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dana bergulir di Kabupaten Bangka. Dana bergulir bertujuan untuk memberikan bantuan permodalan kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengembangkan usaha mereka. Pengelolaan dana bergulir dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas.

Dana bergulir dapat bersumber dari APBD, pendapatan dari nilai tambah, pengembalian pokok pinjaman, dan hibah. Dana ini merupakan bagian dari keuangan daerah dan harus dicantumkan dalam APBD dan/atau laporan keuangan. Pengelolaan dana bergulir dilaksanakan oleh BLUD-unit kerja yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan BLUD.

Penyaluran dana bergulir dapat dilakukan dengan atau tanpa lembaga perantara. Lembaga perantara dapat berupa lembaga keuangan bank, lembaga keuangan non-bank, atau Perangkat Daerah di bidang pembiayaan yang menerapkan PPK-BLUD. Penerima dana bergulir harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan, termasuk tercatat sebagai penduduk daerah, memiliki usaha riil, dan mengajukan permohonan tertulis.

BLUD-unit kerja wajib menyelenggarakan akuntansi sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan menyampaikan laporan keuangan secara periodik kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi keuangan Daerah dan Kepala Dinas. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pemanfaatan pinjaman dana bergulir.

1. Dalam hal BLUD-unit kerja belum terbentuk, pengelolaan, penarikan, penagihan dana bergulir yang sudah disalurkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dilakukan oleh Dinas. 2. Dalam hal BLUD-unit kerja belum terbentuk, maka tidak dapat dilaksanakan pengguliran dana bergulir. 3. BLUD-unit kerja pengelola dana bergulir harus terbentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 4. Penagihan dana bergulir yang sudah disalurkan kepada penerima dana bergulir sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dapat diberikan perlakuan khusus.

(-)