on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang
Also known as: Perpu 1/2007 · Perpu No. 1 Tahun 2007 · Perpu Nomor 1 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengatasi dampak negatif globalisasi ekonomi yang menurunkan daya saing nasional dan meningkatkan pengangguran serta kemiskinan. Dengan mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000, pemerintah berupaya memberikan landasan hukum bagi pembentukan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagai bagian dari kebijakan ekonomi strategis.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa batas-batas kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah. Di dalam kawasan tersebut, berbagai kegiatan ekonomi seperti perdagangan, maritim, industri, dan pariwisata dapat dilakukan. Kawasan ini merupakan wilayah hukum Indonesia yang pembentukannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.