For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kota Binjai 4/2008 · Perda Kota Binjai No. 4 Tahun 2008 · Perda Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2008Publication Date:16 Mei 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kota Binjai
Effective Date23 Mei 2008
Publication Date16 Mei 2008
Place of EnactmentBinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 25 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kota Binjai. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 25 Tahun 1998) sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi saat ini, sehingga perlu adanya penyesuaian untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi izin gangguan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengenaan retribusi atas pelayanan pemberian izin gangguan/tempat usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
  2. Kewajiban bagi setiap orang atau badan yang mendirikan atau memperluas tempat usaha di lokasi tertentu untuk memiliki izin gangguan/tempat usaha, kecuali tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  3. Kewajiban melengkapi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi usaha yang berpotensi limbah pencemaran.
  4. Penetapan jangka waktu berlakunya izin gangguan/tempat usaha selama usaha tersebut masih berjalan, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap 3 tahun sekali.
  5. Penetapan besaran retribusi berdasarkan rumus yang mempertimbangkan tarif lingkungan, indeks lokasi, indeks gangguan, dan luas ruang tempat usaha.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluwarsa penagihan, dan tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya 4 (empat) kali retribusi terhutang.