Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin mutu dan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk melindungi masyarakat dari konsumsi pangan yang tidak aman, bermutu rendah, dan tidak bergizi, serta untuk menjamin pemasaran PSAT produksi lokal. Kebijakan ini mencakup persyaratan mutu dan keamanan PSAT, yang harus dipenuhi oleh PSAT yang berasal dari dalam maupun luar daerah, termasuk keterangan asal usul dan sertifikasi mutu. Pemerintah Daerah menetapkan OKKPD untuk menerbitkan sertifikat mutu. Peraturan ini juga mengatur tentang sanitasi, kemasan, dan pelabelan PSAT. Pelaku usaha PSAT wajib mendaftarkan sertifikat mutu. Pemerintah Daerah menetapkan standar sarana/tempat usaha PSAT, serta mengatur penyimpanan dan pengangkutan PSAT. Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi tentang pengendalian mutu dan keamanan PSAT. Pemerintah Daerah juga berkewajiban memfasilitasi pemasaran PSAT produksi lokal. Terdapat larangan menghapus atau mengubah label PSAT, serta memasarkan PSAT yang tercemar. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mutu dan keamanan PSAT.