For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 29 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persemakmuran Bahama untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Commonwealth of the Bahamas For The Exchange of Information Relating to Tax Matters)

Also known as: PERPRES 29/2019 · PERPRES No. 29 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 29 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:9 Mei 2019Publication Date:8 Mei 2019
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persemakmuran Bahama untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Commonwealth of the Bahamas For The Exchange of Information Relating to Tax Matters)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Mei 2019
Publication Date08 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persemakmuran Bahama mengenai pertukaran informasi terkait perpajakan. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk memperluas akses informasi perpajakan guna mencegah pengelakan atau penghindaran pajak di kedua negara. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 25 Juni 2015 di Nassau, Bahama. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan persetujuan tersebut sebagai dasar hukum untuk pertukaran informasi perpajakan antara kedua negara.

(-)

(-)