For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peruabahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 3/2022 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2022Publication Date:1 Maret 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePeruabahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Effective Date01 Maret 2022
Publication Date01 Maret 2022
Place of EnactmentMalili

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 92).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di pelabuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan wilayah pelabuhan serta pelayanan jasa kepelabuhanan di Daerah. Penyesuaian ini juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengharuskan peninjauan tarif retribusi paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015, antara lain:

  1. Perubahan definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, serta penambahan definisi Kawasan Laut Lampia.
  2. Perubahan pada ayat (2) huruf e dan huruf f Pasal 2, serta penambahan huruf g, h, i, dan j, yang mengatur jenis-jenis pelabuhan.
  3. Penghapusan ayat (1) huruf f, huruf j, dan huruf l Pasal 3, serta perubahan ayat (2) mengenai jenis pelayanan jasa kepelabuhanan yang menjadi objek retribusi.
  4. Penghapusan ayat (1) huruf d Pasal 10 mengenai masa retribusi pelayanan kepelabuhanan.
  5. Perubahan Lampiran yang berisi struktur dan tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan.

Peraturan ini juga menetapkan struktur dan tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan yang baru, termasuk tarif untuk Pelabuhan Danau dan Pelabuhan Kawasan Laut Lampia. Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis pelayanan, jenis kapal, jenis kendaraan, dan jenis barang atau hewan yang diangkut.

(-)

(-)