For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.01/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan

Also known as: PMK 92/PMK.01/2017 · PMK No. 92/PMK.01/2017

Status:
Inactive
Effective Date:7 Juli 2017Publication Date:5 Juli 2017
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date07 Juli 2017
Publication Date05 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.01/2017 ini bertujuan untuk membentuk dan mengatur organisasi serta tata kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kementerian Keuangan. Sekretariat KSSK bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan berfungsi membantu pelaksanaan tugas Komite Stabilitas Sistem Keuangan baik secara substantif maupun administratif. Tugas Sekretariat KSSK meliputi perumusan tata kelola, penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan, penyiapan usulan langkah koordinasi, serta penyiapan rekomendasi kepada Presiden terkait stabilitas sistem keuangan. Struktur organisasi Sekretariat KSSK terdiri dari beberapa direktorat dan divisi yang masing-masing memiliki tugas spesifik terkait stabilitas sistem keuangan. Pejabat dan pegawai Sekretariat KSSK dapat berasal dari berbagai lembaga seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

1. Selama organisasi dan tata kerja Sekretariat KSSK berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, tugas dan fungsi kesekretariatan KSSK yang dilaksanakan oleh satuan kerja yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.

(-)