Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muara Enim, yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, dan C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti kependudukan dan pencatatan sipil, kepemudaan dan olahraga, kesehatan, komunikasi dan informatika, koperasi, lingkungan hidup, pekerjaan umum dan penataan ruang, pemberdayaan masyarakat dan desa, penanaman modal, pendidikan dan kebudayaan, perdagangan, pertanian, sosial, ketenagakerjaan, perpustakaan dan kearsipan, satuan polisi pamong praja, pemadam kebakaran dan penyelamatan, perikanan, ketahanan pangan, perumahan dan kawasan permukiman, perhubungan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang seperti perencanaan, pengelolaan keuangan dan aset, pendapatan daerah, penelitian dan pengembangan, serta kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPTD di bidang pendidikan dan kesehatan (Rumah Sakit Daerah). Bupati dibantu oleh staf ahli, dan pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten diatur berdasarkan eselon.