Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengelolaan pengaduan terkait dugaan pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata kelola penanganan pengaduan yang baik dan memberikan pelayanan terbaik kepada setiap orang yang menyampaikan pengaduan atas indikasi korupsi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, dan pelanggaran kode etik oleh ASN Kementerian. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk asas-asas pengelolaan pengaduan seperti keadilan, transparansi, partisipatif, akuntabel, cepat, dan sederhana. Jenis pengaduan yang diatur meliputi korupsi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, dan pelanggaran kode etik. Sumber pengaduan dapat berasal dari pihak internal maupun eksternal Kementerian. Tata cara penyampaian pengaduan diatur secara rinci, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui berbagai media. Peraturan ini juga mengatur wewenang pengelolaan pengaduan, tahapan pengelolaan pengaduan (penerimaan, penatausahaan, penelaahan, penanganan, dan tindak lanjut), hak dan kewajiban pelapor/pengadu dan Kementerian, serta kerahasiaan dan perlindungan bagi pelapor. Selain itu, diatur pula mengenai rehabilitasi dan pembinaan.