For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Also known as: Permen LHK P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 · Permen LHK No. P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018

Status:
Active
Effective Date:22 Februari 2018Publication Date:8 Februari 2018
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemeTata Cara Pengelolaan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date22 Februari 2018
Publication Date08 Februari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.63/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan atas Penyalahgunaan Wewenang, Pelanggaran, dan Tindak Pidana Korupsi Lingkup Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1269).

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengelolaan pengaduan terkait dugaan pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata kelola penanganan pengaduan yang baik dan memberikan pelayanan terbaik kepada setiap orang yang menyampaikan pengaduan atas indikasi korupsi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, dan pelanggaran kode etik oleh ASN Kementerian. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk asas-asas pengelolaan pengaduan seperti keadilan, transparansi, partisipatif, akuntabel, cepat, dan sederhana. Jenis pengaduan yang diatur meliputi korupsi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, dan pelanggaran kode etik. Sumber pengaduan dapat berasal dari pihak internal maupun eksternal Kementerian. Tata cara penyampaian pengaduan diatur secara rinci, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui berbagai media. Peraturan ini juga mengatur wewenang pengelolaan pengaduan, tahapan pengelolaan pengaduan (penerimaan, penatausahaan, penelaahan, penanganan, dan tindak lanjut), hak dan kewajiban pelapor/pengadu dan Kementerian, serta kerahasiaan dan perlindungan bagi pelapor. Selain itu, diatur pula mengenai rehabilitasi dan pembinaan.

1. Penanganan pengaduan yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.63/Menhut-II/2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1269), dinyatakan tetap sah dan berlaku selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Penanganan pengaduan yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.63/Menhut-II/2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1269), namun masih dalam tahap proses penanganan, proses penanganan lebih lanjut berpedoman pada Peraturan Menteri ini.

Setiap orang yang melakukan pengaduan atau pelapor/pengadu yang berdasarkan hasil tindak lanjut pengaduan terbukti membuat pengaduan palsu dan/atau membuat pengaduan yang bersifat fitnah, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.