For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil Dan Pembudidayaan Ikan Kecil

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 15/2016 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2016Publication Date:28 Desember 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Nelayan Kecil Dan Pembudidayaan Ikan Kecil
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date28 Desember 2016
Publication Date28 Desember 2016
Place of EnactmentSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah untuk melindungi dan meningkatkan kemampuan serta taraf hidup nelayan dan pembudidaya ikan demi terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan. Peraturan ini mengakui peran penting nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil dalam pembangunan perekonomian daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembiayaan dan Permodalan: Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi pembiayaan dan permodalan melalui bantuan penguatan modal, penyediaan skim kredit, dan pemanfaatan dana tanggung jawab sosial.
  2. Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan: Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan kepada nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil, dan keluarganya, termasuk program pendidikan, pelatihan kewirausahaan, dan sertifikasi kompetensi.
  3. Penumbuhkembangan Kelompok: Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan penumbuhkembangan kelompok nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil melalui penyediaan fasilitas pelabuhan perikanan, fasilitasi pendirian KUB/Pokdakan, dan pemberdayaan perempuan.
  4. Pelaksanaan Penangkapan dan Pembudidayaan Ikan: Nelayan kecil bebas menangkap ikan dengan menaati ketentuan konservasi. Pembudidaya ikan kecil dapat melakukan pembudidayaan ikan komoditas pilihan.
  5. Kemitraan: Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi kemitraan antara nelayan kecil/pembudidaya ikan kecil dengan berbagai pihak.

Peraturan ini juga mengatur pengawasan perikanan oleh Pemerintah Daerah dan partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil serta pembudidaya ikan kecil.

(-)

(-)