For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 2014

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara

Also known as: UU 16/2014 · UU No. 16 Tahun 2014 · UU Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2014Publication Date:23 Juli 2014
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Juli 2014
Publication Date23 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini membentuk Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai daerah otonom baru. Pembentukan ini didasari oleh pertimbangan untuk mendorong perkembangan wilayah, meningkatkan pelayanan publik, dan mempercepat kesejahteraan masyarakat. Wilayah Kabupaten Buton Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Buton, meliputi Kecamatan Batauga, Sampolawa, Lapandewa, Batu Atas, Siompu Barat, Siompu, dan Kadatua. Ibu kota Kabupaten Buton Selatan berkedudukan di Batauga.

Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Buton Selatan mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan pemerintahan daerah dipimpin oleh seorang Penjabat Bupati yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri hingga terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif melalui pemilihan umum. Pembiayaan pemilihan kepala daerah pertama kali dibebankan pada APBD Kabupaten Buton dan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Untuk menyelenggarakan pemerintahan, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Selatan dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014. Bupati Buton bersama Penjabat Bupati Buton Selatan mengatur pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

Kabupaten Buton Selatan berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan dan dana transfer lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Buton dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan hibah dan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Buton Selatan. Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Buton Selatan dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Selatan berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Buton Selatan menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Selatan untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Buton Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara. 3. Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Buton Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Sebelum Bupati Buton Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Selatan menetapkan peraturan daerah, dan Bupati Buton Selatan menetapkan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Buton sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Kabupaten Buton Selatan.

(-)