on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
Also known as: UU 16/2014 · UU No. 16 Tahun 2014 · UU Nomor 16 Tahun 2014
Undang-Undang ini membentuk Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai daerah otonom baru. Pembentukan ini didasari oleh pertimbangan untuk mendorong perkembangan wilayah, meningkatkan pelayanan publik, dan mempercepat kesejahteraan masyarakat. Wilayah Kabupaten Buton Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Buton, meliputi Kecamatan Batauga, Sampolawa, Lapandewa, Batu Atas, Siompu Barat, Siompu, dan Kadatua. Ibu kota Kabupaten Buton Selatan berkedudukan di Batauga.
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Buton Selatan mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan pemerintahan daerah dipimpin oleh seorang Penjabat Bupati yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri hingga terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif melalui pemilihan umum. Pembiayaan pemilihan kepala daerah pertama kali dibebankan pada APBD Kabupaten Buton dan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Untuk menyelenggarakan pemerintahan, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Selatan dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014. Bupati Buton bersama Penjabat Bupati Buton Selatan mengatur pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
Kabupaten Buton Selatan berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan dan dana transfer lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Buton dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan hibah dan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Buton Selatan. Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Buton Selatan dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.