on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Agama
Also known as: Perka Arsip Nasional 4/2015 · Perka Arsip Nasional No. 4 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini menetapkan Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Agama. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang memerlukan penyusunan pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait.
Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan panduan mengenai jangka waktu penyimpanan arsip (retensi) di sektor kesejahteraan rakyat urusan agama. Pedoman ini mencakup jenis arsip, jangka waktu simpan minimal, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: