Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah dibentuk dengan tujuan untuk menggali dan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah melalui pemungutan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan, penanggulangan kebakaran, penelitian yang tidak merusak lingkungan, serta oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang paling lama 30 hari kerja setelah saat terutang pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran, penagihan, kedaluwarsa, sanksi administratif, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana terkait pajak air tanah.