Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pertanian Tahun 2020-2024 sebagai panduan dalam penyusunan dan evaluasi pelaksanaan program, kebijakan, dan kegiatan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Road Map ini bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, kapabel, serta memberikan pelayanan publik yang prima. Implementasinya dilakukan melalui pemantapan delapan area perubahan: manajemen perubahan, deregulasi peraturan perundang-undangan, penataan organisasi, penataan tata laksana, penataan SDM aparatur, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan pelayanan publik. Road Map ini menekankan fokus dan prioritas pada akar masalah tata kelola pemerintahan, dengan setiap instansi memilih prioritas perbaikan sesuai karakteristik sumber daya dan tantangan yang dihadapi. Tujuannya adalah menciptakan pemerintahan yang berkelas dunia dengan pelayanan publik berkualitas dan tata kelola yang efektif dan efisien.