on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perubahan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inpektorat ,Bapeda Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Polewali Mandar
Also known as: Perda Kabupaten Polewali Mandar 2/2016 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang memerlukan pembentukan Perangkat Daerah Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), serta untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Perubahan substansial meliputi: