For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perubahan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inpektorat ,Bapeda Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Polewali Mandar

Also known as: Perda Kabupaten Polewali Mandar 2/2016 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2016Publication Date:11 Februari 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Perubahan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inpektorat ,Bapeda Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Polewali Mandar
LocationPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Effective Date12 Februari 2016
Publication Date11 Februari 2016
Place of EnactmentPolewali Mandar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2009 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang memerlukan pembentukan Perangkat Daerah Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), serta untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Perubahan substansial meliputi:

  1. Pembentukan BPMPTSP sebagai Lembaga Teknis Daerah yang memiliki tugas pokok melaksanakan pelayanan di bidang penanaman modal, perizinan, dan non perizinan secara terpadu. BPMPTSP memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan, pembinaan, koordinasi, pengawasan, dan pengendalian di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
  2. Perubahan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait tugas dan fungsi. Satpol PP bertugas menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, pembinaan, koordinasi, pengawasan, dan pengendalian di bidang penegakan peraturan daerah, ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.
  3. Perubahan nomenklatur jabatan, dimana Inspektur, Kepala Badan, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Eselon II.b.

(-)

(-)