on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1960 tentang Penentuan Perusahaan-Perusahaan Pharmasi Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
Also known as: PP 1/1960 · PP No. 1 Tahun 1960 · PP Nomor 1 Tahun 1960
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang beroperasi di Indonesia, khususnya di sektor farmasi. Latar belakang kebijakan ini adalah pentingnya sektor farmasi bagi masyarakat dan penguasaan hajat hidup orang banyak, sehingga dianggap perlu untuk dinasionalisasi. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penentuan perusahaan farmasi milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi, yang terdaftar secara rinci dalam Pasal 2. Perusahaan-perusahaan tersebut termasuk N.V. Chemicalienhandel Rathkamp & Co, P.T. Persatuan Dagang Pharmasi "Nurani", dan lainnya, yang tersebar di berbagai lokasi di Indonesia. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dengan daya surut hingga 3 Desember 1957.