For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Also known as: Peraturan LIPI 7/2018 · Peraturan LIPI No. 7 Tahun 2018 · Peraturan LIPI Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 April 2018Publication Date:27 April 2018
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ThemePedoman Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LocationLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Effective Date27 April 2018
Publication Date27 April 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala LIPI Nomor 03/E/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Pendidikan Pascasarjana di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 ini mengatur tentang pedoman tugas belajar dan pelatihan di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan pengaturan pengembangan kompetensi baik tugas belajar maupun pelatihan dengan peraturan perundang-undangan mengenai manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tujuan dari tugas belajar dan pelatihan adalah untuk memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier PNS di lingkungan LIPI agar mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LIPI. Pengelolaan tugas belajar dan pelatihan dilakukan oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Prosedur dan persyaratan bagi PNS untuk dapat ditetapkan sebagai Pegawai Pelajar atau Pegawai Pelatihan.
  2. Pembatalan dan pemberhentian tugas belajar.
  3. Tuntutan ganti kerugian negara bagi Pegawai Pelajar yang tidak melaksanakan ikatan dinas.
  4. Pengalihan status kepegawaian PNS yang mendapat tugas belajar atau pelatihan.
  5. Kewajiban dan hak Pegawai Pelajar dan Pegawai Pelatihan.
  6. Jangka waktu tugas belajar dan pelatihan.
  7. Ketentuan mengenai Pemberi Beasiswa.
  8. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas belajar dan pelatihan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai program belajar by research dan tugas belajar mandiri.

1. Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Pegawai Pelajar yang sedang melaksanakan Tugas Belajar berlaku ketentuan dalam Peraturan Lembaga ini. 2. Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, tuntutan ganti kerugian negara pelaksanaan Tugas Belajar dalam proses penyelesaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Lembaga ini.

(-)