For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2019 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI

Also known as: Perda Kabupaten Ngawi 4/2019 · Perda Kabupaten Ngawi No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:12 Maret 2019Publication Date:12 Maret 2019
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePELAYANAN JEMAAH HAJI
LocationPemerintah Kabupaten Ngawi
Effective Date12 Maret 2019
Publication Date12 Maret 2019
Place of EnactmentNgawi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan jemaah haji di Kabupaten Ngawi. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menjamin kemerdekaan beribadah dan meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, lancar, dan sehat.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan ibadah haji, termasuk pengelolaan dan pembiayaan pendampingan penyelenggaraan ibadah haji. Bupati membentuk Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Haji Daerah (P3HD) yang bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji, serta melaksanakan koordinasi operasional ibadah haji. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab memfasilitasi transportasi jemaah haji dari daerah ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal, serta melaksanakan pemeriksaan kesehatan.

Peraturan ini juga mengatur tentang petugas haji daerah yang terdiri dari Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD). Petugas haji daerah bertugas membantu dalam pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan umum, dan pelayanan kesehatan. Selain itu, diatur pula mengenai transportasi jemaah haji yang memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, dan efisiensi, serta istithaah kesehatan jemaah haji melalui pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Tim Penyelenggara Kesehatan Haji.

Biaya pelayanan jemaah haji menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), meliputi biaya transportasi, operasional, dan pelayanan kesehatan. Pemerintah Daerah juga memberikan pakaian dan/atau identitas jemaah haji berupa pakaian batik khas daerah dan atribut yang bercorak khas daerah.

(-)

(-)