For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Malaria

Also known as: Perda Kota Ternate 9/2017 · Perda Kota Ternate No. 9 Tahun 2017 · Perda Kota Ternate Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2017Publication Date:8 Agustus 2017
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Malaria
LocationPemerintah Kota Ternate
Effective Date28 Agustus 2017
Publication Date08 Agustus 2017
Place of EnactmentTernate

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Malaria bertujuan untuk mewujudkan Kota Ternate bebas malaria sejak tahun 2019. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah dalam upaya menggerakkan, menyelaraskan, dan mengkoordinasikan berbagai lintas sektor dalam rangka pelaksanaan penanggulangan malaria di daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan lembaga Penanggulangan Malaria, yaitu Malaria Center, yang berkedudukan di bawah Dinas Kesehatan.
  2. Tahapan penanggulangan malaria melalui eliminasi malaria yang dilaksanakan secara bertahap, meliputi tahap pemberantasan, praeliminasi, eliminasi, dan pemeliharaan.
  3. Kewajiban pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan untuk menyediakan tenaga kesehatan yang kompeten, khususnya tenaga mikroskopis malaria yang bersertifikasi.
  4. Pelaksanaan penemuan penderita malaria secara pasif dan aktif, serta kewajiban seluruh fasilitas kesehatan untuk melaporkan penderita malaria yang ditangani.
  5. Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Penanggulangan Malaria yang melibatkan mitra kerja potensial dan masyarakat.
  6. Peran serta masyarakat dalam penanggulangan malaria melalui upaya pencegahan dan pemberantasan, serta pembentukan Komite Malaria Kelurahan.
  7. Kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah, Perguruan Tinggi, organisasi profesi, badan usaha, dan organisasi kemasyarakatan.
  8. Pengendalian vektor malaria melalui pendekatan pengendalian vektor terpadu (PVT).
  9. Monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkesinambungan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah yang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.
  10. Pembiayaan kegiatan penanggulangan malaria yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sektor mandiri, partisipasi masyarakat, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)