For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2008

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2008 tentang Panitia Dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional Dari Pemangku Kepentingan

Also known as: Permen ESDM 17/2008 · Permen ESDM No. 17 Tahun 2008 · Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:23 Mei 2008Publication Date:23 Mei 2008
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePanitia Dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional Dari Pemangku Kepentingan
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date23 Mei 2008
Publication Date23 Mei 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang panitia dan tata cara penyaringan calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari pemangku kepentingan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Panitia Penyaringan oleh Menteri selaku Ketua Harian DEN, yang bertugas melakukan persiapan, penyusunan rencana kerja, pengumuman pendaftaran, seleksi administratif, penyaringan, dan pelaporan pelaksanaan penyaringan calon anggota DEN dari pemangku kepentingan. Panitia Penyaringan dibantu oleh Sekretariat Panitia Penyaringan. Anggota Panitia Penyaringan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk menduduki jabatan setingkat eselon I dan memiliki keahlian untuk menilai calon anggota DEN secara obyektif.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan bagi calon anggota DEN dari pemangku kepentingan, seperti Warga Negara Indonesia, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, memiliki integritas dan dedikasi tinggi, memiliki pendidikan minimal Sarjana Strata Satu atau pengalaman profesional di bidang energi, tidak pernah dihukum karena tindak pidana, dan sehat jasmani dan rohani. Proses penyaringan calon anggota DEN terdiri dari assessment dan wawancara. Hasil penyaringan kemudian diusulkan oleh Menteri kepada Presiden untuk selanjutnya diusulkan kepada DPR RI.

(-)

(-)