For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 7/2011 · Perda Kabupaten Temanggung No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:18 April 2011Publication Date:5 Februari 2011
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date18 April 2011
Publication Date05 Februari 2011
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupeten Temanggung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupeten Temanggung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menjadikan BPHTB sebagai pajak kabupaten, dengan tujuan memperlancar dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pemungutan BPHTB.

Ruang lingkup penyelenggaraan BPHTB meliputi pengurusan Akta Perolehan Hak, pembayaran BPHTB, pendaftaran Akta Perolehan Hak, pelaporan BPHTB, penagihan, dan pengurangan. SKPKD atau SKPD harus mempersiapkan fungsi pelayanan, data dan informasi, serta penatausahaan.

Wajib Pajak mengurus Akta Perolehan Hak melalui PPAT-Notaris/PPAT Sementara/Pejabat Lelang. Pembayaran BPHTB dilakukan melalui Bank atau Bendahara Penerimaan. Pendaftaran Akta Perolehan Hak diajukan ke Kantor Pertanahan. Pelaporan BPHTB dilaksanakan oleh PPAT-Notaris/PPAT Sementara/Pejabat Lelang, Bank yang ditunjuk, Bendahara Penerimaan, dan SKPKD atau SKPD. Prosedur penagihan dilakukan untuk menagih BPHTB terutang yang tidak/kurang dibayar melalui penetapan STPD dan/atau SKPDKB dan/atau SKPDKBT. Pengurangan BPHTB diajukan oleh Wajib Pajak atas Surat Ketetapan BPHTB kepada Bupati.

PPAT-Notaris/PPAT Sementara hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak. Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui dari wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya.

(-)

1. PPAT-Notaris/PPAT Sementara dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara, yang melanggar ketentuan pelaporan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000,00 untuk setiap laporan. 2. PPAT-Notaris/PPAT Sementara dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara, yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 3. Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.