on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Psikotropika dan Prekursor Narkotika
Also known as: Perda Kabupaten Murung Raya 3/2024 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika ditetapkan dengan maksud untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba, membangun partisipasi masyarakat dalam pencegahan, serta menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan informasi dan edukasi, koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi medis dan sosial, serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan pedoman operasional, tempat rehabilitasi, serta mengatur dan mengawasi tempat rehabilitasi yang diselenggarakan oleh swasta dan masyarakat.
Peraturan ini mengatur upaya pencegahan melalui penyebaran informasi, edukasi dini di satuan pendidikan, peningkatan peran aktif masyarakat, koordinasi lintas lembaga, upaya khusus bagi pecandu, dan pelaksanaan tes narkotika. Pencegahan dilaksanakan melalui sosialisasi pada keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, institusi pemerintah, badan usaha, tempat usaha, hotel, tempat hiburan, dan media massa. Bentuk pencegahan meliputi sosialisasi, edukasi, pembentukan satuan tugas, pembentukan wilayah bersih narkotika, dan pemberdayaan masyarakat. Peran keluarga, bidang pendidikan, dan masyarakat juga diatur secara rinci dalam upaya pencegahan ini.