on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)Kabupaten Gunung Mas
Also known as: Perda Kabupaten Gunung Mas 1/2014 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 3 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas. Perubahan tersebut terkait dengan rincian penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas kepada PDAM, termasuk penyertaan modal tahunan dari tahun 2006 hingga 2014, serta penyertaan modal dalam bentuk barang/aset seperti mobil, sarana air bersih, pipa distribusi, bangunan gedung kantor PDAM, dan tanah. Peraturan ini juga mengatur pembagian laba PDAM setelah dikurangi penyusutan, dengan alokasi 20% untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), 60% untuk Dana Pengembangan PDAM, dan 20% untuk Jasa Produksi.