Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan batasan yang jelas dalam pelaksanaan kewajiban terhadap masyarakat dan memastikan operasi keamanan dan ketertiban dilaksanakan secara terpadu oleh pemerintah pusat dan daerah. Keputusan ini menetapkan bahwa tugas pokok dan operasi di daerah dipimpin oleh seorang Kepala Staf atau pejabat yang ditunjuk, yang bertanggung jawab kepada Pemerintah Pusat. Tugas pokok meliputi penyelenggaraan keamanan, ketertiban, pembinaan masyarakat, dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemerintah di daerah. Pengaturan wewenang, tanggung jawab, serta prosedur kerja antara unsur pusat dan daerah harus jelas. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pelaksana dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap pejabat harus menyusun rencana kerja, melaksanakan pembinaan, dan memberikan laporan berkala. Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui peraturan pelaksana oleh instansi terkait.