on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN BUPATI TASIKMALAYA 2016
Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 7/2012 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2012 ini dibentuk dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan biaya Pemilihan Bupati Tasikmalaya Tahun 2016, karena biaya yang diperlukan cukup besar dan tidak dapat sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Dana cadangan yang dibentuk sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) yang bersumber dari penyisihan penerimaan daerah selama 3 tahun, mulai dari tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015, masing-masing sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) per tahun. Sumber dana ini dikecualikan dari Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi.
Dana cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri di Bank Pemerintah dalam bentuk deposito. Dana ini hanya dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan Pemilihan Bupati Tasikmalaya Tahun 2016. Pengelolaan dana cadangan meliputi pencantuman dalam APBD, pembukuan terpisah dari rekening kas daerah, dan pemindahbukuan sebelum pencairan. Jasa bunga atas penempatan dana cadangan menjadi penerimaan daerah.
Posisi dana cadangan dilaporkan sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban APBD, dan pengawasan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.