For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI LAMPUNG

Also known as: Perda Provinsi Lampung 9/2022 · Perda Provinsi Lampung No. 9 Tahun 2022 · Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:23 November 2022Publication Date:23 November 2022
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI LAMPUNG
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date23 November 2022
Publication Date23 November 2022
Place of EnactmentBandar Lampung

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2009-2029 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2009-2029 dan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2021.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Lampung. RPPLH ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan institusi lainnya dalam melaksanakan pembangunan Lingkungan Hidup, memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mewujudkan pembangunan daerah yang memperhatikan kemampuan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup, meningkatkan kualitas Lingkungan Hidup, menguatkan tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat, serta meningkatkan ketahanan dan kesiapan dalam menghadapi Perubahan Iklim.

RPPLH disusun berdasarkan RPPLH nasional, inventarisasi tingkat pulau/kepulauan, dan inventarisasi tingkat ekoregion, dengan memperhatikan karakteristik wilayah dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, perubahan iklim, dan antisipasi permasalahan lingkungan hidup kedepan. RPPLH berlaku selama 30 tahun dan ditinjau setiap 5 tahun.

RPPLH memuat strategi umum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengaturan zonasi (zona perlindungan dan zona pemanfaatan), rencana pemanfaatan dan/atau Pencadangan Sumber Daya Alam, rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi Lingkungan Hidup, rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam, dan rencana Adaptasi dan Mitigasi terhadap Perubahan Iklim. Isu strategis yang diatur meliputi kerusakan di Daerah Aliran Sungai (DAS), menurunnya lahan untuk produksi pangan, dan menurunnya fungsi ekologis wilayah Pesisir Provinsi Lampung. Target Lingkungan Hidup RPPLH berupa Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).

1. Seluruh pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Pelanggaran terhadap pelaksanaan RPPLH oleh Perangkat Daerah dikenakan sanksi administratif, berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau sanksi kepegawaian lainnya. 2. Badan Usaha atau perorangan yang melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan RPPLH dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.