For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 9 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2010 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2010

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 9/2010 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 9 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2010

Status:
Active
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2010
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2010. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi umum APBD, pergeseran antar organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah:
    • Pendapatan Asli Daerah (PAD)
    • Dana Perimbangan
    • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
  2. Belanja Daerah:
    • Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan)
    • Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, Belanja Modal)
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan Pembiayaan (SILPA Tahun Anggaran Sebelumnya)
    • Pengeluaran Pembiayaan (Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah)

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, termasuk ringkasan perubahan APBD, perubahan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan, rekapitulasi belanja menurut program dan kegiatan, rekapitulasi belanja untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah, daftar perubahan jumlah pegawai, daftar kegiatan tahun sebelumnya yang belum diselesaikan, serta daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)