For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan Di Universitas Syiah Kuala

Also known as: Permen Ristekdikti 110/2016 · Permen Ristekdikti No. 110 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 110 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2016Publication Date:23 Desember 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeKelas Jabatan Di Universitas Syiah Kuala
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date27 Desember 2016
Publication Date23 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan mengenai kelas jabatan di Universitas Syiah Kuala yang telah ada sebelumnya.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan kelas jabatan di Universitas Syiah Kuala sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berdasarkan evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kebijakan ini mengatur pembagian kelas jabatan menjadi jabatan struktural dan fungsional, yang digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Rektor Universitas Syiah Kuala dan diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)