For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga melalui Pemberdayaan Masyarakat

Also known as: Permendesa PDTT 10/2023 · Permendesa PDTT No. 10 Tahun 2023 · Permendesa PDTT Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2023Publication Date:27 November 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePencabutan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga melalui Pemberdayaan Masyarakat
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date05 Desember 2023
Publication Date27 November 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga melalui Pemberdayaan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1171).

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga melalui Pemberdayaan Masyarakat. Pencabutan ini dilakukan karena program peningkatan kesejahteraan keluarga melalui pemberdayaan masyarakat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 telah berakhir, sehingga peraturan menteri tersebut tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka petunjuk pelaksanaan program peningkatan kesejahteraan keluarga melalui pemberdayaan masyarakat tidak lagi berlaku.

(-)

(-)